Mau Taat Aja Kok Repot
Membayar
pajak adalah kewajiban setiap orang sebagai warganegara, salah satunya adalah
membayar pajak kendaraan bermotor. Di
kota Bangkinang beberapa bulan yang lalu, pembayaran pajak
kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh siapa saja. Sistemnya tidak mengharuskan
pemilik kendaraan yang bersangkutan yang harus membayar pajaknya, tapi dapat
diwakilkan kepada orang lain.
Tapi
sekarang, pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dibayar oleh pemilik
kendaraan bersangkutan atau orang yang namanya tertera dalam Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB). Bahwa orang yang bisa membayar pajak kendaraan
bermotor tersebut adalah orang yang pertama kali memiliki kendaraan itu.
Bagi
orang yang memiliki kendaraan bermotor dari awal atau dia adalah pemilik
pertama kendaraan tersebut, sistem baru pembayaran pajak tidak jadi masalah.
Karena nama yang tertera dalam BPKB adalah namanya sendiri. Berbeda halnya
dengan orang yang memiliki kendaraan bekas pakai orang lain, dia membeli
kendaraan yang dulunya adalah milik orang lain, sehingga nama yang tertera
dalam BPKB bukanlah nama mereka tapi nama orang lain.
Jadi
untuk membayar pajak kendaraannya mereka harus membawa pemilik pertama
kendaraan tersebut ke kantor pajak, atau pilihan lainnya mereka harus balik
nama atas kendaraannya. Sehingga nama didalam BPKB yang tadinya tertulis nama
orang lain menjadi nama mereka sendiri.
Untuk
pilihan pertama tidak akan jadi masalah jika mereka mengetahui dan mengenal
pemilik pertama kendaraan tersebut. Tapi akan jadi masalah jika pemilik pertamanya
tidak diketahui baik siapa orangnya maupun dimana tempat tinggalnya. Untuk
pilihan kedua hanya akan mempersulit saja, untuk mengurus balik nama
membutuhkan waktu setidaknya selama seminggu, dan itu belum termasuk untuk
membayar pajaknya.
Warganegara
yang baik adalah yang taat pada aturan, salah satunya adalah dengan membayar
pajak. Ketika warganegara itu melakukan berdasarkan pada aturan yang ada, tapi
sistemlah yang mempersulit mereka untuk taat pada aturan.
Mutiara Afriza
Tidak ada komentar:
Posting Komentar