Count visitor

Selasa, 01 Mei 2012

Pegawai Negeri




                                                     Asumsi mengenai Pegawai Negeri


Pendidikan merupakan salah satu tolak ukur dalam penilaian seseorang atau masyarakat terhadap martabat suatu keluarga yang apabila di dalamnya terdapat seseorang yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi seperti halnya sarjana. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengatasi tingkat pengangguran di Indonesia dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang dibuat oleh sarjana-sarjana yang berkompeten. Namun sekarang dari berbagai kalangan, banyak orang tua yang menginginkan anak-anaknya menjadi orang yang sukses dan bekerja di instansi pemerintahan layaknya seorang pegawai pemerintahan.
Asumsi tersebut dikembangkan dari Sejarah Pendidikan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda yang pada waktu itu terbagi atas pendidikan rendah, pendidikan menengah, pendidikan kejuruan dan pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan pada masa penjajahan Belanda ini lebih dititikberatkan memenuhi kebutuhan pemerintah Belanda, yaitu tersedianya tenaga kerja murah untuk  penjajah dan untuk menyebarluaskan kebudayaan barat.
            Pada zaman Belanda tersebut menjadi seorang pegawai dalam suatu instansi pemerintahan dianggap telah mendapatkan jabatan yang lumayan tinggi bagi masyarakat pribumi yang kala itu disebut kalangan Bumi Putera. Bagi mereka itu lebih baik dari pekerjaan seperti pedagang, pengusaha dan lain-lainnya. Itu dikarenakan banyaknya pemotongan pajak oleh pemerintah pada masa penjajahan itu.
            Hal inilah yang menjadi kebudayaan turun temurun yang menganggap menjadi pegawai lebih baik dari pekerjaan manapun, itu dikarenakan pada saat ini banyak pegawai yang mendapatkan tunjangan-tunjangan seperti PNS apabila sudah meninggal dapat mewarisi gajinya ke suami atau istrinya. Jadi mereka menganggap kesejahteraan keluarganya dapat terjamin apabila menjadi seorang pegawai.
            Menjadi Pegawai Negeri Sipil ternyata mempunyai banyak larangan dan sanksi yang diatur dalam UU No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing dan lembaga swadaya asing. Lalu bagaimana dengan Pengusaha ? Pengusaha memang mempunyai larangan dan sanksi layaknya PNS seperti diatur dalam UU tentang Tenaga Kerja, tapi apabila dilihat dari penghasilan jauh berbeda. PNS cenderung dengan gaji yang itu-itu saja dengan kinerja yang itu-itu saja, sedangkan Pengusaha penghasilan tergantung dengan hasil kerja kerasnya. Jadi kembali dari sarjana-sarjana tersebut apakah akan mengaplikasikan ilmunya menjadi pegawai atau membuka lapangan pekerjaan baru ? Tentunya mereka tidak boleh lupa harus tetap memajukan Bangsa ini.



                                                                                                                          Fikri Azardy
                                                                                                                          Fakultas Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar